Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado Sulawesi Utara Keluarkan Edaran Tentang TPKS, Cegah Pelecehan Terhadap PNS dan THL
Pemkot Manado mengeluarkan edaran tentang tindak pidana kejahatan seksual (TPKS) untuk mencegah pelecehan seksual terhadap PNS dan THL wanita.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah rahasia umum.
Pelecehan seksual terhadap wanita banyak terjadi di perkantoran.
Pemkot Manado mengeluarkan edaran tentang tindak pidana kejahatan seksual (TPKS) untuk mencegah pelecehan seksual terhadap PNS dan THL wanita.
Edaran itu memperkuat posisi wanita PNS maupun THL.
Mereka dapat melapor kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Manado tanpa takut mendapat tekanan dari atasan.
Bentuk pelecehan seksual yang dapat dilaporkan sangat beragam.
Dari perkosaan, memegang badan hingga hal kecil macam perkataan berbau seksual.
Jadi PNS pria harus ekstra hati hati.
Kata - kata yang mengarah ke seksual dapat membawa mereka ke penjara.
David Tumengkol, Kepala UPTD Perlindungan perempuan dan anak Pemkot Manado mengatakan, edaran itu bertujuan agar PNS pria dapat menghargai PNS wanita.
"Jadi berhati hati jangan sampai melakukan sesuatu yang melecehkan wanita," katanya Selasa (20/9/2022).
Dikatakannya ada satu laporan yang sudah masuk.
Pihaknya tengah menangani sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan kaji masalah hukumnya, mediasi, atau kalau korban ingin melapor lanjut maka akan kami teruskan ke polisi dan BKD," katanya.
Tentang Manado
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.