Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak: 'Ferdy Sambo Itu Banci Pengecut Bukan Kesatria yang Jerumuskan Orang Lain'

Kamaruddin Simanjuntak mendukung penuh keputusan Polri atas pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Korps Bhayangkara RI.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout/Grafis tvOne News
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut Sebut Ferdy Sambo Itu Banci Pengecut Bukan Kesatria yang Jerumuskan Anak Buah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir j atau Briagadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendukung penuh keputusan Polri atas pemecatan Ferdy Sambo dari keanggotaan Korps Bhayangkara RI.

Diketahui, Polri memecat bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lantaran terlibat pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara. Ia mendukung langkah majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) itu.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat, karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh."

"Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kamaruddin menilai Ferdy Sambo tidak layak menjadi anggota polisi dan jenderal, karena tidak memiliki sifat yang kesatria.

"Jadi memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi, dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria."

"Dia banci dia, dia itu banci. Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain."

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengorbankan orang lain,

apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," paparnya.

Apalagi, Kamaruddin menuturkan, Ferdy Sambo merupakan eks Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan membina disiplin Polri.

Dia justru garda terdepan, merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucapnya.

Kamaruddin juga menyayangkan Ferdy Sambo yang tak meminta maaf karena telah membunuh Brigadir Yosua.

Dia justru menjadi dalang rekayasa kematian mantan ajudannya tersebut.

"Dia tidak meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya membunuh."

"Tetapi dia terus menciptakan obstruction of justice dan alibi-alibi palsu."

"Termasuk memfitnah almarhum memerkosa istrinya, padahal istrinya tidak diperkosa."

"Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng."

"Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan kesatria," paparnya.

Takkan Gelar Seremonial Pemecatan

Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."

"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.

Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Pecat Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Banci, Bukan Kesatria,

https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/20/polri-pecat-ferdy-sambo-kamaruddin-simanjuntak-dia-banci-bukan-kesatria?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved