Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap 4 Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kena Sanksi PTDH, Terbukti Berbohong

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado
Fakta Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kena Sanksi PTDH, Terbukti Berbohong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap permohonan sidang banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui sidang banding tersebut dipimpim Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sidang banding tersebut telah digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2022).

Berikut ini fakta-fakta hasil sidang banding Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com:

Sanksi PTDH

Mengutip Kompas TV, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri.
Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri. (Kolase Tribunnews.com)

"Menolak permohonan banding (yang diajukan oleh) pemohon banding (dan akan) mengutakan putusan sidang komisi kode etik polri (terhadap Ferdy Sambo)."

Baca juga: Gempa Guncang Sukabumi Selasa 20 September 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kamaruddin Sebut Keluarga Brigadir J Siap-siap Kecewa, Ternyata Karena Ini

"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran."

"Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan terjerat dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung, Senin.

Dengan demikian, tidak ada celah Ferdy Sambo untuk melakukan negosiasi hukumannya.

Tak Bisa Dapatkan Hak

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Ito Sumardi, mengatakan putusan PTDH ini membuat Ferdy Sambo tak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo, lanjut Ito, pun tidak bisa menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri.

"PTDH itu tidak memiliki hak sama sekali untuk hak-hak negara melalui Polri."

"Dan untuk menyandang gelar sebagai mantan anggota Polri pun tidak (tidak boleh)," jelas Ito, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Terbukti Berbohong

Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti telah berbohong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini pelanggarannya (yang dilakukan Ferdy Sambo) membuat marwah Polri dan kepercayaan masyarakat menurun dan membuat prihatin semua anggota Polri."

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). ((HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO))

"Yang paling fatal lagi, beliau (Ferdy Sambo) memberikan keterangan kepada pimpinan Polri, Kapolri, yakni memberikan laporan yang tidak benar tentang peristiwanya, atau membohongi atau dalam istilah saat ini adalah (Kapolri) di-prank (oleh Ferdy Sambo)," jelas Ito.

Kapolri Didesak segera Proses Pemecatan Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta agar proses pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan.

"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final."

"Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH-nya," kata Bambang, Selasa (20/9/2022).

Ketegasan Kapolri Sigit, lanjut Bambang, dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan tindakan kepada anggota yang bermasalah.

Apabila surat keputusan (SK) pemecatan kepada Ferdy Sambo ini tidak dikeluarkan secepatnya, ini sama artinya dengan status Ferdy Sambo masih merupakan anggota kepolisian non-aktif.

"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat. Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun non aktif."

"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," jelas Bambang.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Komisi III soal Brigjen Hendra Pakai Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pemilik Jet Pribadi Digunakan Brigjen Hendra, Ternyata Bos Mafia Konsorsium 303


Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved