Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Upaya Hukum Terakhir Ferdy Sambo di Sidang Etik Ditolak, Tetap Dipecat, Kuasa Hukum Bilang Begini

Berakhir sudah perlawanan Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik yang digelar Polri terkait pemecatan terhadap dirinya.Melalui Kuasa hukum keluarga

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok Ferdy Sambo yang dipecat melalui Sidang Kode Etik 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Berakhir sudah perlawanan Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik yang digelar Polri terkait pemecatan terhadap dirinya.

Melalui Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara terkait hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Diketahui sebelumnya, setelah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding dan sidang komisi bandingnya digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). ((HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO))

Sidang komisi banding tersebut pun menghasilkan putusan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi PTDH yang diterimanya tersebut ditolak oleh Polri.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengaku belum mendapatan informasi lebih lanjut terkait putusan sidang komisi banding Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tumumpa Manado Sulawesi Utara Sebut Pisau yang Dipakai Menikam Milik Korban 

Baca juga: Ribuan Massa Padati Lapangan God Bless Minahasa Sulawesi Utara, Sambut Ketum Nasdem Surya Paloh

Arman mengatakan, ia akan mempelajari lebih dahulu putusan banding tersebut.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. 
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.

Sidang Etik Banding Ferdy Sambo Ditolak

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik. Ferdy Sambo akhirnya diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik. Ferdy Sambo akhirnya diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

Putusan PTDH Sudah Final dan Mengikat

Sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.

Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri setelah Permohonan Bandingnya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukumnya,https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/ferdy-sambo-tetap-dipecat-dari-polri-setelah-permohonan-bandingnya-ditolak-ini-kata-kuasa-hukumnya?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved