Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap 7 Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Permohonan Banding Ditolak

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA
Terungkap 7 Pelanggaran Etik yang Membuat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Permohonan Banding Ditolak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sederet pelanggaran yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat Polri.

Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.

Sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto digelar hari ini, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Dua Perlawanan Balik Ferdy Sambo yang Dianggap IPW Berhasil Dilakukan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri. 

Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews. 

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik

Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo: 

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7 Tahun 2002

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Ferdy Sambo Dipecat, Tak Ada Upacara atau Seremonial Polri

Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Hal terseut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi, sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya. 

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved