News Analysis
Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara: Pemerintah Harus Beri Penanganan Khusus untuk ODGJ
Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara: Pemerintah Harus Beri Penanganan Khusus untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi menanggapi soal pelaku pembunuhan di Desa Tateli Kecamatan Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga mengalami gangguan jiwa atau berketerbelakangan mental.
Menurutnya, sesuai hukum orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukan walaupun sudah menghilangkan nyawa orang lain.
"Dia dianggap orang yang tidak cakap, untuk bertanggung jawab sesuai hukum," jelasnya Senin (19/9/2022).
Namun menurutnya, kondisi pelaku harus dibuktikan dengan ahli apakah benar engalami gangguan jiwa atau tidak.
"Itu harus dibuktikan, tapi kalau sebaliknya datanya jelas dengan menunjukan dokumen penunjang bahwa memang dia mengalami gangguan jiwa berarti memang dia tidak bisa dihukum," jelasnya.
Dia pun berharap Pemerintah harus melakukan penanganan khusus, karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dibiarkan bersosialisasi bersama-sama dengan masyarakat.
"Jadi semua orang yang dianggap gangguan jiwa dan meresahkan atau membahayakan orang lain, harus dikarantina di rumah sakit, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja" jelasnya.
Vebry pun meminta jika ada masyarakat yang mengetahui ada informasi tentang orang dengan gangguan jiwa secepatnya harus diinformasikan kepada pihak pemerintah yang menangani masalah ini.
"Ini tidak bisa dibiarkan, karena ini mengancam bukan cuma jiwa, tetapi terhadap kebendaan yang lain hingga mengakibatkan kerusakan, nah itu harus ada penanganan khusus," ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan sejauh ini masih akan meminta keterangan dari ahli untuk menentukan kondisi pelaku Sergio alias SS.
"Jadi kita akan meminta keterangan ahli dan akan melihat hasil apakah memang pelaku mengalami gangguan jiwa atau keterbelakangan mental," jelasnya.
Menurutnya saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani proses penyelidikan.
"Untuk ancamannya kita gunakan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3, dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.00 Wita.
Korban Rinto Pontoh (60) awalnya menuju dapur untuk mengambil makanan untuk memberikannya kepada pelaku.