Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2022

Pencairan Dana BSU 2022 Tahap Dua Rp 600.000, Cek Infonya di Sini

Informasi pencairan dana BSU 2022 tahap dua senilai Rp600.000 bagi pekerja. Cek informasi lengkapnya dalam artikel sini!

Editor: Tesalonika Geatri
Dok Handout
Pencairan Dana BSU 2022 Tahap Dua Rp 600.000,. Cek Infonya di Sini! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak informasi pencairan dana BSU 2022 tahap dua senilai Rp600.000 bagi pekerja.

Periode pencairan dijelaskan pihak Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Selain itu, kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Terdata ada 4,1 juta pekerja atau buruh telah menerima dana Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau subsidi gaji tahap pertama.

Data itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) lewat sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, Sabtu (17/9/2022).

"Horeee... 4.112.052 pekerja/buruh telah terima dana BSU tahap I," demikian keterangan dari Kemnaker.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa dana BSU tahap pertama telah tersalurkan ke lebih dari 4 juta pekerja atau buruh.

"Betul, 4,1 jutaan (pekerja atau buruh telah menerima dana BSU tahap pertama)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Lantas, kapan pencairan dana BSU tahap kedua?

Dana BSU tahap kedua kapan cair?

Anwar menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi atau pemadanan data dengan penerima bantuan lain.

Ia menambahkan, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan depan.

"Kita estimasikan pertengahan minggu depan sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," katanya.

Kriteria penerima BSU 2022

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut selengkapnya:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara cek penerima BSU 2022

Berikut cara cek penerima BSU via laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cek BSU via laman kemnaker.go.id

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

Kunjungi laman https://kemnaker.go.id

Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah,

seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

(*)

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved