Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap, Ternyata Inilah Alasan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi

Zakirudin Chaniago sebagai pelapor mengungkap apa alasan melaporkan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak. 

Kolase Tribun Manado/TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Tribun Jambi
Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara. Terungkap alasan kenapa mereka dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sosok yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke polisi. 

Namanya Zakirudin Chaniago, Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax. 

Zakirudin Chaniago sebagai pelapor mengungkap apa alasan melaporkan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak. 

Baca juga: Fitur Baru Instagram, Bisa Mempermudah Pengguna, Membagikan Ulang Postingan dari Pengguna Lain

Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polisi

Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polisi (Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com/ KOMPAS.com/ ADHYASTA DIRGANTARA)

Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.

Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.

Zakir melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

"Itu pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” katanya.

Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya.

Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

“Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelas dia.

Pengacara Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi.

Pengacara Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi. (Kolase Tribun Medan)

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf.

"Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ujarnya.

Selain itu, Deolipa juga menuduh Sambo biseksual, psikopat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved