Pintu Rumah Tak Dikuci, Warga Pergoki Kakek Setubuhi Cucunya, Korban Takut Dibunuh
Seorang kakek tepergok warga sedang berhubungan badan dengan cucu di rumahnya.
Bejul menyebut, penyintas KS yang berstatus anak di bawah umur itu tidak berani memberitahu siapapun karena diancam oleh sang kakek.
"Selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," imbuhnya.
Perbuatan terakhir NW pada Selasa (13/9/2022) lalu diketahui oleh seorang tetangganya.
Pagi itu, sang tetangga hendak ke rumah tersebut.
Namun karena pintu depan masih terkunci, sehingga dia lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.
Warga itu curiga karena rumah sepi, namun pintu belakang tidak dikunci.
Akhirnya dia mengecek ke dalam, dan memergoki NW sedang menindih cucunya.
Perempuan itu langsung menjerit minta tolong.
Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan.
Ketika warga datang, NW diduga sudah selesai memperkosa sang cucu.
Meski dipergoki warga, NW ngeloyor pergi begitu saja.
Warga lantas memberitahu polisi dan tentara desa.
Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas Bejul.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Di rumah itu, NW tinggal bersama istri, dan cucunya tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com