Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Oknum Kapolsek Konsumsi Sabu bersama Dua Anak Buah di Kantor, Kini Dipecat

Nasib Kapolsek Sukodono-Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana kena sanksi PTDH atau dipecat karena konsumsi sabu di dalam kantor.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa (Foto Ilustrasi) via merdeka.com
Oknum Kapolsek Konsumsi Sabu bersama Dua Anak Buah di Kantor, Kini Dipecat. AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti mengonsumsi sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti konsumsi narkoba jenis sabu di kantor.

I Ketut Agus Wardana kena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH ) setelah terbukti mengonsumsi sabu.

Selain AKP I Ketut, dua personel lainnya yakni Aiptu YHP, dan Aiptu BS juga dipecat.

Keputusan pemecatan tersebut sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan tersebut diperoleh ketiganya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri ( KEPP ) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, yang berlangsung beberapa waktu lalu.

AKP IKAW, menjalani sidang putusan tersebut pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Sedangkan, dua orang anggota lain, Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, pada Rabu (14/9/2022).

"3 orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022).

Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani ketiganya, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya, mereka mengajukan banding.

"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

Sekadar diketahui, tiga anggota polisi 'nakal' diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).

Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat isap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono itu.

Seperti korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved