Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olly Dondokambey

Gubernur Olly Dondokambey Berhasil Redistribusi Tanah Pemerintah ke Warga, Ada 4 Ribuan Sertifikat

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut, Olly Dondokambey

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Ryo Noor
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut, Olly Dondokambey berhasil melakukan redistribusi tanah di Provinsi Sulawesi Utara.

"Terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang sudah menyerahkan sertifikat di Minsel. Selama pemerintahan ODSK, gugus tugas sudah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah di beberapa tempat, ada Minahasa, Mitra dan Minsel," ujar Gubernur Olly Dondokambey.

Bendahara Umum PDIP ini menyebut dalam waktu dekat, redistribusi tanah juga akan dilakukan di Minahasa Utara. 

"Kegiatan retribusi tanah adalah kegiatan penyerahan mensertifatkan tanah pemerintah. Tidak ada lagi tanah pemerintah diikuasai pihak lain, semua dikuasai oleh pemerintah. Jadi program ini adalah memberikan tanah pemerintah kepada masyarakat," jelasnya

Sekadar Informasi, 656 keluarga Minsel dapat menerima sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah sebanyak 762 sertifikat hak milik. Hal ini tak lepas dari peran Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut, Olly Dondokambey.

Sebelumnya, pemerintah berhasil melakukan redistribusi lahan melepas kawasan hutan sebanyak 1.740 sertifikat untuk masyarakat di Mitra

Selain itu, pemerintah juga memberikan 611 sertifikat tanah telah diterbitkan lewat kegiatan Redistribusi Tanah di lahan Eks HGU 02/Wori atau lahan iloilo, Desa Wori, Minahasa Utara pada akhir 2021 Redistribusi tanah di Desa Wori terlaksana setelah mendapat dukungan penuh dari Pemprov Sulut, khususnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Ada lagi redistribusi tanah di 4 desa di Kabupaten Minahasa, menerima sertifikat redistribusi tanah dari Gubernur Olly Dondokambey. Empat desa yang menerima 1.000 sertifikat ini berada di Kecamatan Tombariri, masing-masing adalah Desa Poopoh, Desa Teling, Desa Kumu, dan Desa Pinasungkulan. 

Sehingga total 4.113 sertifikat redistribusi tanah untuk sementara dilakukan di Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara pada Kamis (15/09/2022).

Proses redistribusi tanah pemerintah yang diberikan ke warga merupakan bagian kerja keras oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut yang diketuai oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Untuk Minahasa Selatan, objek Redistribusi Tanah tersebut bersumber dari Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha (HGU) No. 3/Ongkaw atas nama PT Jastamin.

Warga berhasil mendapatkan sertifikat tanah tersebut setelah sengketa dan konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat sejak tahun 1988 atau 34 tahun silam.

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Gubernur Sulawesi Utara menetapkan lahan HGU Ongkaw menjadi objek yang ditangani pada 2020 silam

Pertemuan berbagai pihak yang difasilitasi oleh Tim GTRA Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian ATR/BPN. Sehingga dapat diselesaikan yang ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian antara pihak yang bersengketa pada 11 November 2021.

Setelah tertanganinya sengketa/konflik di atas Tanah Negara Bekas HGU No. 3/Ongkaw, maka dilaksanakan penataan aset berupa redistribusi tanah kepada masyarakat pada 2021 sejumlah 713 bidang seluas 201,14 hektare dan tahun 2022 dilanjutkan sebanyak 49 bidang seluas 22,03 hektare.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved