Terkini Nasional
Ternyata Ini Penyebab Seseorang Tak Terima BSU, Ini Jumlah Penerima Sesuai Target Pemerintah
Kemenaker sedang menunggu data penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sedang dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU kepada 16 juta penerima.
Hingga 12 September 2022, pemerintah sudah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.Sisanya akan segera disalurkan.
Selain data penerima, pemerintah juga mengungkap apa penyebab pekerja tak menerima BSU.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kecelakaan di Desa Solimandungan Baru, Anggota Legislatif Asal Bolmong Diduga Tewas
Penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 diusahakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dapat terlaksana minggu depan.
Saat ini, Kemenaker sedang menunggu data penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sedang dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, rencananya data akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (15/9/2022).
"Kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," kata dia kepada media di Bali, Rabu (14/9/2022).
Menurut dia, pihaknya memang meminta data perbaharuan data setiap minggunya. Dengan itu, harapannya data dapat dipadupadankan di gelombang kedua.
Namun demikian, Indah belum dapat memastikan kapan penyaluran BSU gelombang kedua akan disalurkan.
Dia mengatakan, per 12 September 2022 sudah disalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
"Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.
Indah memaparkan, pemerintah menargetkan menyalurkan BSU ke 16 juta penerima.
Namun demikian, dalam prosesnya kemungkinan terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Kalau dari 16 juta itu hanya 14 juta orang yang datanya valid, 2 jutanya kami akan cek lagi.
Karena diakhir suka ada residu-residu sisa yang tidak bisa tersalur dan ternyata enggak bisa tidak sesuai dengan Permenaker 10, maka kami tidak akan salurkan, karena kami taat regulasi," ucap dia.
Indah menekankan, dana BSU tidak menggunakan uang iuran masyarakat di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, BSU ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN," tutup dia. (*)
Telah tayang di: Kompas.com