Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Komnas HAM Bersikeras Bu Putri Dilecehkan Brigadir J, Berdasarkan Kesaksian Ini

Dalam kasus penembakan tersebut, Komnas HAM mengatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Editor: Tesalonika Geatri
Tangkap Layar Kompas Tv
Komnas HAM Bersikeras Bu Putri Dilecehkan Brigadir J, Berdasarkan Kesaksian Ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Bu Putri) yang dilakukan oleh Brigadir J kembali mencuat.

Diketahui sebelumnya laporan pelecehan tersebut telah ditutup oleh Bareskrim.

Namun dugaan pelecehan tersebut disinggung kembali oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Terkait hal ini, Komnas HAM pun dituding sedang menjalankan skenario Ferdy Sambo.

Dalam kasus penembakan tersebut, Komnas HAM mengatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. (KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA)

Pernyataan Komnas HAM itu didasari oleh sejumlah hal yakni adanya kesaksian dari Kuat Maruf dan Susi, serta keterangan dari psikolog klinis.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Tujuan Putri Sambo Pinjam Nama Bripka RR & Brigadir J untuk Buat Rekening Bank

Dari temuan tersebut, Komnas HAM yakin jika ada indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Rupanya temuan Komnas HAM itu mengundang perbincangan banyak pihak.

Komnas HAM dianggap memiliki skenario untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman berat.

Merespon tudingan publik, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik angkat bicara.

Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tak membela Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Ahmad Taufan Damanik menyorot jika pernyataan bohong Putri Candrawathi karena yang bersangkutan ada dalam tekanan.

"Tapi dimungkinkan juga bahwa dia berada di bawah tekanan dari suaminya, karena ada keterangan yang kami dapatkan 2 BAP pertama dia hanya disuruh tandatangan saja," ucapnya dalam acara Rosi Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

"Saya katakan harus ada extra judicial killing supaya pasal 340 tidak bisa lari lagi dari situ," tambahnya.

Menampik pembelaan

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved