Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Disidang
Akhirnya terungkap permohonan sidang banding Ferdy Sambo telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap permohonan sidang banding Ferdy Sambo telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pencucian Uang Pakai Rekening Atas Nama Para Ajudannya
Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Hal ini di Kamar Selama 15 Menit
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E saat Jadi Saksi, Kini Masih Menghilangkan Trauma dengan Terapi
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertawai Ferdy Sambo yang masih ngotot berbohong soal kematian Brigadir J. (Kompas TV/Tangkap Layar)
Ferdy Sambo direncanakan akan disidang banding pada pekan depan.
Diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum,
bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut.
Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan,
kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Tayang di Tribunnews.com