Pers
Hakim Tolak Gugatan Perdata Terhadap Enam Media di Makassar Sulawesi Selatan
Keenam media tersebut yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun kepada enam media di Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022).
Keenam media tersebut yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Jahoras Siringo Ringo selaku ketua majelis hakim dan anggota majelis: Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day.
Gugatan perdata keenam media itu dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengklaim sebagai Raja Tallo.
Melalui rilis dari Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa majelis hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.
Fakta persidangan juga tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya seperti somasi dan mediasi.
Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.
“Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai lex spesialis," kata Jahoras Siringo Ringo
Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
Padahal mekanisme tersebut sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana.
“Juga bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya juranlistik," sambungnya.
Sebelumnya, dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat eror in persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Sehubungan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan ditolak.
Dewan Pers
perdata
Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan
Pengadilan Negeri Makassar
Jahoras Siringo Ringo
PN Makassar
Mukadi Saleh
MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Harap Semua Pihak Mematuhi |
![]() |
---|
Profesi Pers Tidak Akan Punah, Dewan Pers Sebut hanya Platformnya yang Berubah |
![]() |
---|
PWI Pusat Targetkan 2.000 Wartawan Kompeten |
![]() |
---|
4. AJI Manado Deklarasikan LBH Pers |
|
---|
5. Berkas Kekerasan Terhadap Jurnalis Morowali Ditolak Jaksa |
|
---|