Sulawesi Utara
Ditlantas Polda Sulawesi Utara: Masyarakat yang Naik Taksi Gelap Tak Ada Proteksi Jasa Raharja
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Sulawesi Utara yang menggunakan jasa taksi gelap. Penumpang dan sopir taksi gelap tak dilindungi Jasa Raharja
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Permasalahan taksi gelap di Kota Manado, Sulawesi Utara, kini menjadi fenomenal.
Pasalnya taksi gelap ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan provinsi dan kota, serta BPTD.
Dalam waktu dekat, mereka akan mengedukasi masyarakat, khususnya pengemudi.
Hal ini dikemukakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong.
"Tujuannya supaya masyarakat bisa menggunakan transportasi yang memang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya untuk santunan Jasa Raharja dan sebagainya bisa dilakukan proteksi" jelasnya.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Begini Kronologi Saat Effendi Simbolon Keluarkan Pernyataan Tentang TNI
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Pelantur - The Adams, Luangkan Waktu Tuk Berpikir
Tambajong pun menegaskan jika masyarakat yang menaiki kendaraan taksi gelap tidak akan mendapat proteksi Jasa Raharja.
"Jadi kendaran-kendaran yang mengoperasionalkan kendaraan harus benar-benar memenuhi persyaratan AKDP," jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang dioperasionalkan harus memenuhi perizinan.

Jika tidak memenuhi standar, akan ditertibkan.
"Kami sudah berkordinasi dan akan melakukan penertiban kedepan, dan paling tidak, masyarakat dengan pengemudi itu sendiri akan dilakukan pembinaan, sehingga semua bisa memahami apa yang akan kita laksanakan," jelasnya.(*)