Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Sebelum Suruh Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Cerita Soal Pelecehan ke Bripka RR

Bripka RR sempat diceritakan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Ferdy Sambo sebelum diperintahkan untuk menembak

(Kolase Tribun Medan/YT Polri TV)
Akhirnya Terungkap, Sebelum Suruh Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Cerita Soal Pelecehan ke Bripka RR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripka RR alias Ricky Rizal melalui pengacara, Erman Umar mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Kejanggalan dirasakan saat Bripka Ricky Rizal mengaku tak melihat langsung Ferdy Sambo menembak Brigadir J meski berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Melalui kuasa hukum, Erman Umar menjelaskan jika kliennya tengah menerima HT dan tak menyaksikan langsung penembakan yang terjadi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Bripka RR Sengaja Sembunyikan Senjata Brigadir J, Lihat Kuat Maruf Bawa Pisau

Namun, Bripka RR sempat diceritakan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Ferdy Sambo sebelum diperintahkan untuk menembak Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.

Erman mengatakan kliennya tersebut terlebih dahulu dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Sesampainya di lantai tiga, Erman menceritakan bahwa kliennya tersebut melihat Ferdy Sambo dalam keadaan menangis dan terguncang.

"Naik ke lantai tiga, itu Ferdy Sambo dalam kondisi menurut (Bripka) RR kondisi menangis dan kelihatan terguncang," katanya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Kemudian, Ferdy Sambo pun menanyai terlebih dahulu kepada Bripka RR apakah dirinya mengetahui peristiwa yang terjadi di Magelang terhadap Putri Candrawathi.

Bripka RR pun, kata Erman, mengaku tidak mengetahuinya dan berbalik bertanya kepada Ferdy Sambo

"Kamu tahu nggak bahwa Ibu (Putri) dilecehkan oleh Yosua (Brigadir J)," kata Erman menirukan gestur Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo pun menawari Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

"Oleh karena itu, saya minta kamu berani tembak nggak ke Yosua?" kata Erman menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, menurut pengakuan Bripka RR, dirinya pun menolak untuk menembak Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir J pun lalu digantikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kuasa Hukum Duga Bripka RR Tak Terima Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Erman menduga kliennya tidak menerima atas pasal yang disangkakan oleh kepolisian.

Hal tersebut lantaran Bripka RR dalam kondisi menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujarnya.

Selain itu, Erman juga mengungkapkan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan ini.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman pada Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Sehingga, menurutnya, Bripka RR berada dalam kondisi serba mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ditambah, kata Erman, saat ditawari oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka RR mengaku kaget.

Adanya deretan fakta itu, Erman mengatakan seharusnya Bripka RR berstatus sebagai saksi.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," katanya.

Pengacara Sebut Bripka RR Tidak Memiliki Niat Jahat ke Brigadir J

Erman juga beranggapan Bripka RR mens rea atau tidak memiliki niat jahat kepada Brigadir J.

Selain itu, katanya, Bripka RR juga tidak memiliki pemikiran untuk memberitahu pihak luar atas adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.

Erman berujar hal ini karena Bripka RR menganggap peristiwa yang terjadi sangatlah mendadak,

"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."

"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," ujarnya.

Erman pun menjelaskan Bripka RR telah memiliki keberanian untuk tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo soal baku tembak usai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.

"Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan lihat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat)," tuturnya.

Sebagai informasi, Bripka RR menjadi satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved