Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Komnas HAM Bersikeras Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Hanya Dasarkan Ini
Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
TRIBUNMABNADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Komnas HAM bersikeras istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi harus tetap diusut.
Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM mendapat kesimpulan bahwa ada dugaan kuat terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri di Magelang pada 7 Juli 2022.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dugaan tersebut juga bukan berangkat dari satu keterangan Putri saja, tetapi juga didapat dari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.
"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan, kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi," papar Sandrayati dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Komnas HAM tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan dan hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.
Untuk itu, tugas kepolisian adalah memastikan adanya dugaan kekerasan seksual atau hanya skenario yang dirancang mantan Kadiv Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.
"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," papar dia.
Alasan lainnya juga pernah diungkapkan dalam pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas.
Hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Keadilan tidak akan didapat oleh Brigadir J maupun Putri apabila kasus tersebut tak menemui titik terang.
"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).
Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapa pun," kata Beka.
Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.
Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, harus didukung alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Komnas HAM menyebut adanya peluang Putri Candrawathi dan Kuat Maruf (Om Kuat) ikut tembak Brigadir J
Hal itu disampaikan dalam acara wawancaranya dengan Rosi dalam program Rosi Kompas Tv yang tayang pada Jumat (9/9/2022).
Sebagaimana dikatakan Komnas HAM, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sangat terbuka kemungkinan penembak berjumlah lebih dari dua orang.
Pasalnya, CCTV dalam rumah Ferdy Sambo benar-benar dirusak dan penyidik hanya mengumpulkan bukti dari keterangan-keterangan para tersangka, yang mungkin bisa saja berbohong.
"Ya terbuka peluang (kalau Putri Candrawathi ikut nembak Brigadir J), bisa juga Kuat Ma'ruf, mereka kan ada di situ."
"Makanya saya mengira alat bukti itu penting, juga saya dari awal mengatakan jangan sampai ada anak yang bernama Bharada Eliezer Richard yang menjadi tumbal dari peristiwa ini."
"karena dihilangkannya CCTV di dalam rumah, tidak hanya dua orang baik itu Ferdy Sambo ataupun Bharada Eliezer Richard, tapi dimungkinkan adanya orang ketiga."
"Oleh karena itu saya minta penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat, jangan sampai ini ada kekeliruan," kata Taufan dikutip dari Kompas Tv.
Dengan adanya pernyataan itu, Taufan meminta masyarakat untuk tidak salah menafsirkannya.
Pasalnya, Taufan hanya ingin penyidik lebih jeli melihat kemungkinan ini.
"Jika menonton wawancara dengan Rosi (dalam acara Rosi Kompas Tv) saya berharap (masyarakat) dapat memahaminya dengan logical of thinking, bukan hanya (asal) dikutip."
"Bahwa saya yang paling pokok adalah hanya ingin penyidik memastikan terutama peristiwa penembakan itu, siapa sesungguhnya yang melakukan penembakan."
"Dan saya kira penyidik sedang melakukan pekerjaan yang luar biasa untuk memastikan ini," jelas Taufan saat mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyerahkan laporan rekomendasi soal pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 19.30 Wita, 2 Remaja Pengendara CRF Tewas, Tabrak Pejalan Lalu Tertabrak Motor
Baca juga: BACAAN ALKITAB - Ulangan 4:7-8 Maha Besar dan Dekat
Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com