Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Brigjen Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Kode Etik , Imbas Kasus Ferdy Sambo

Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang etik seusai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian.

Editor: Tesalonika Geatri
HO/Tribun Medan
Brigjen Hendra Kurniawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).

Rencana sidang kode etik itu akan dilaksanakan pada pekan depan.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang etik seusai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu.

Pembunuhan tersebut diotaki oleh Ferdy Sambo.

"Info dari Propam insya Allah minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Seali Syah, istri eks Karo Paminal Divpropam.
Seali Syah, istri eks Karo Paminal Divpropam. (Dok. dok. Mrs. Seali HK)

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih belum mengetahui secara rinci detil jadwal sidang etik personel Polri buntut kasus Brigadir J.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.

"Sambil nunggu update lagi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved