Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ceramah Islam

Ternyata Ini Hukumnya Dengar Ceramah di Media Sosial, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa dengar ceramah di medsos itu boleh, asalkan ada beberapa hal harus diperhatikan dan terpenuhi. 

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado/YouTube Channel Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini, tak sedikit orang yang terbiasa belajar agama atau pun mendengar ceramah melalui media sosial

Banyak ceramah islam dalam tayangan video di media sosial Facebook, Instagram maupun YouTube. 

Lantas, bagaimana kah hukumnya, apakah boleh atau seperti apa?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait dengar ceramah di medsos. 

Ustaz menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan dan terpenuhi. 

Dilansir dari YouTube Channel Ustadz Abdul Somad Official Senin 12 September 2022, berikut penjelasan lengkapnya. 

Sekarang zamannya sosial media, banyak orang sering melihat video ceramah ustaz di media sosial.

Bagaimana hukumnya, ini kata Ustadz Abdul Somad.

"Kalau kata gurunya, saya ijazahkan kitab yang saya kaji ini kepada kamu semua maka walaupun melalui YouTube itu, ijazahnya diterima. Maka kita bilang Qobiltu," ujar Ustadz Abdul Somad.

Lanjut Ustadz Abdul Somad, hukumnya belajar agama harus ada gurunya.

"Iya gurunya harus ada, gurunya musti Ahlussunnah Wal Jamaah, Fiqihnya bermazhab. Di Indonesia mazhab Syafi'i, dengan tetap mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali. 

Bertasawauf berakhlak suni. 

Baca juga: Ciri-Ciri Orang Meninggal Dalam Keadaan Husnul Khatimah, Ustaz Abdul Somad Keluar Keringat dari Sini

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (Youtube Ustaz Abdul Somad)

Sumber: YouTube Channel Ustadz Abdul Somad Official 

https://www.youtube.com/watch?v=XkpxrOSn1Fk

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved