Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Siapa Calon Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa? Ini Sosok yang Paling Berpeluang

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Editor: Ventrico Nonutu
Antara News
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 


Foto: Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana TNI Yudo Margono.

Pertama ialah Laksamana Yudo hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai KSAL.

Hal itu sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) yang menyebutkan bahwa jabatan panglima TNI hanya bisa diduduki oleh kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif.

Fakta kedua, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah ada Panglima dari lingkungan TNI AL.

Meskipun tidak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra.

“Namun hal itu bukan berarti tidak penting untuk menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Fahmi pun lantas merujuk pada penunjukan Jenderal Andika menjadi Panglima TNI.

Presiden, kata dia, tidak meletakkan usia dan masa aktif sebagai pertimbangan utama.

“Artinya, pola ini masih mungkin diterapkan juga pada saat penggantian Jenderal Andika,” ucap dia.

Dewasa ini, KSAL itu terlihat kerap melakukan manuver.

Itu terlihat dengan adanya dua kegiatan yang melibatkan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Acara pertama, Yudo mengundang Megawati untuk menghadiri acara penamaan kapal korvet milik TNI Angkatan Laut (AL) dengan nama KRI Bung Karno yang diresmikan Megawati di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (20/6/2022).

Yudo juga terlihat terus melakukan pendekatan dengan presiden ke-5 RI tersebut.

Pada Sabtu (11/8/2022) lalu, Megawati diundang sebagai pembicara kunci tentang Ratu Kalinyamat di KRI Dewaruci, Dermaga Kolinlamil, Jakarta Utara.

Menurut Khairul, selain soal chemistry dengan Presiden, interaksi dengan tokoh berpengaruh di sekitar Presiden juga diyakini berkontribusi memperkuat peluang untuk ditunjuk Presiden dan mendapat persetujuan parlemen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved