Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2022

Hari ini Pemerintah Transfer Bantuan Subsidi Upah ke Rekening Karyawan, Ini Syarat Penerima BSU 2022

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan sosial kepada pekerja/karyawan ini bisa dicek.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah BSU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk karyawan atau pekerja atau buruh.

Hari ini pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU 2022 ini total yang akan ditransfer pemerintah ke rekening para pekerja adalah Rp 600 ribu.

Karyawan-karyawan yang akan mendapatkan BSU 2022 ini adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Berikut ini Syarat Penerima BSU 2022.

Ya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah mulai dicairkan pekan ini.

Penyaluran BSU dikirim langsung ke rekening pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mulai menyerahkan data calon penerima disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama penyaluran subsidi gaji , Selasa (6/9/2022) kemarin.

"Data calon penerima BSU sudah diterima. Sekarang prosesnya menunggu pemadanan data ASN dengan data BSU supaya BSU tidak nyasar ke ASN," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Pemadanan data ke Kementerian Sosial (Kemensos) telah selesai dilakukan.

"Kalau pemadanan data dengan Kemensos (BLT) sudah kelar," lanjut dia. Untuk kegiatan besok, Kemenaker akan melakukan penandatanganan PKB antara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan PT Pos Indonesia (Persero).

"Ini sedang disiapkan bersama dengan BNI, BRI, Mandiri, dan BTN," ucap Dita.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Total anggaran subsidi gaji tahun 2022 ini sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," pungkasnya. 

Bantuan sosial kepada pekerja/karyawan ini bisa dicek.

Besaran BSU 2022 yakni Rp 600 ribu, subsidi ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Kini Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.

Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Lantas bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini?

Apa saja persyaratannya? 

Dikutip dari Kontan.co.id, bisa melalui aplikasi BPJSTKU, melalui website di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun website resmi Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.

Masyarakat juga dapat akses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175 untuk memastikan sebagai penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022.

ilustrasi laman bantuan.kemnaker.go.id
ilustrasi laman bantuan.kemnaker.go.id (Laman bantuan.kemnaker.go.id)

Lewat laman Kemnaker:

1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke akun Kemnaker

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Lantas, nantinya akan ada notifikasi, apakah menjadi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 atau tidak.

Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi uang. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Syarat Penerima BSU 2022

-BSU Rp 600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2022.
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2022. (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:

-Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU

-Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU

-Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Pencabulan tanpa Bukti, Tuduhan Komnas HAM - Komnas Perempuan Bikin Kacau

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com /kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved