Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Komnas HAM Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Singgung Soal Dugaan Pelecehan Putri
Akhirnya terungkap Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya tidak membela Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya tidak membela Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan pihaknya membuka kembali dugaan isu pelecehan Putri Candrawathi lantaran dari kesaksian dan UU TPKS.
"Kami berangkat dari fakta-fakta, ada kesaksian, kemudian ada kesaksian lain, sesuai Pasal 25 ayat 3 a dan b (UU TPKS)," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Baca juga: Ternyata Hal Ini yang Bikin Bripka RR Berani Ambil Senjata Brigadir J, Ada Peran Putri Candrawathi
Baca juga: Akhrinya Terungkap Putri Candrawathi Bantah Dugaan Komnas HAM Terkait Ikut Tembak Brigadir J
Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Senin 12 September 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info Lokasi dan Magnitudo
Foto: Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Dok. Komnas HAM)
Diketahui terkait kasus ini, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tak membela mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Tudingan itu muncul setelah Komnas HAM kembali menggaungkan isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Padahal, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan penyidikan terhadap dugaan pelecehan seksual dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana dan buktinya.
Taufan mengatakan alasan pihaknya kembali merekomendasikan penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tersebut karena berangkat dari kesaksian dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tidak ada skenario, tidak ada upaya pembelaan.
Kami berangkat dari fakta-fakta, ada kesaksian, kemudian ada kesaksian lain, sesuai Pasal 25 ayat 3 a dan b (UU TPKS)."
"Bahwa mereka melihat Ibu Putri menangis, keterangan dari saksi lain.
Kemudian kami juga meminta keterangan dari psikolog klinis yang mendampinginya, ada dua orang."
Brigadir J
Komnas HAM
Tegaskan
Tidak Membela
Ferdy Sambo
dugaan
pelecehan
Putri Candrawathi
kekerasan seksual
Ketua
Ahmad Taufan Damanik
kesaksian
UU TPKS
Polisi Tembak Polisi
Kadiv Propam Polri
Bharada E
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kamaruddin Simanjuntak
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan, Ikhlas Harus Pisah dengan Ling Ling: Bahagiamu adalah Bahagiaku |
![]() |
---|
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku" |
![]() |
---|
Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19 |
![]() |
---|
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap |
![]() |
---|