Manado Sulawesi Utara
Keputusan Wali Kota Keluar, Ini Tarif Baru Angkot Manado Sulawesi Utara
Akhirnya Pemerintah Kota Manado menaikkan tarif angkutan umum kota atau angkot. Jika sopir angkot tak patuh, maka akan ada tindakan tegas dari Pemkot.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Manado mengubah tarif angkot di Manado, Sulawesi Utara, sebagai penyesuaian kenaikan harga BBM.
Sekretaris Dinas Perhubungan Manado, Jefry Worang, mengatakan perubahan itu tertera dalam SK Wali Kota Manado Nomor 35/Kep/D.17/Perhub/2022 tentang Tarif Angkutan Kota.
"Sudah ada surat keputusan Wali Kota Manado, baru dikeluarkan tadi," kata dia via WA, Sabtu (10/9/2022).
Jefry menambahkan, tarif angkot di Manado menjadi Rp 6 ribu setiap penumpang.
Untuk pelajar dan mahasiswa menjadi Rp 4 ribu per orang.
Untuk jurusan Paal 2 - Perum/Politeknik dan lapangan menjadi Rp 6500 dan untuk pelajar dan mahasiswa pada rute itu Rp 5 ribu.
Hal yang sama berlaku untuk jurusan Tuminting - Pandu, yakni Rp 6500 untuk umum dan Rp 5 ribu untuk pelajar.
Baca juga: Terungkap Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Sang Jenderal Masih Mengelak?
Baca juga: Sosok Messiah Bentley, YouTuber Cilik Berpenghasilan Rp 59 miliar, Kerap Pamer Kehidupan Mewah
"Untuk Tuminting - Tongkaina menjadi Rp 6500 dan untuk pelajar dan mahasiswa Rp 5 ribu," katanya.
Menurut Jefry, pengusaha dan sopir yang tidak patuh pada penetapan tarif angkot baru akan ditindak sesuai aturan berlaku.
Jefry juga menambahkan, pihaknya sudah menyusun draf dan menanti keluarnya keputusan Wali Kota Manado.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/angkot-manado-pinggir-jalan.jpg)