Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kamaruddin Bongkar Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut 2 Jenderal
Akhirnya terungkap pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut dugaan pelecehan kliennya terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut dugaan pelecehan kliennya terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tidak terbukti.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan laporan pelecehan diduga dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi tidak terbukti.
Karena, ungkap Kamaruddin, tidak ditemukan adanya bukti atau tidak terjadi menurut 2 jenderal yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto maupun Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Gempa Bumi 7,6 SR Minggu 11 September 2022 Pagi, Guncangan Kekuatan Skala VIII di Darat, Info Lokasi
Baca juga: Akhirnya Terungkap Permintaan Sang Jenderal Pada Bripka RR, Ferdy Sambo: Tolong Back Up Saya
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Bantah Bharada E Soal Ikut Tembak Brigadir J, Arman: Kami Membantah
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (Istimewa)
Soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Putri Candrawathi terus menggaung.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.
Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.
Hal tersebut pun membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa heran, bahkan dirinya menuding Komnas HAM telah diberi ‘amplop’ mengatakan soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Jadi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu harus kita waspadai, mengapa mereka ini mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di SP3-kan,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
Disebutkannya, bahkan pelecehan seksual tersebut tidak terbukti menurut Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi.
“Laporan mengenai pelecehan seksual itu tidak terbukti, tidak ditemukan buktinya atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun Kabareskrim Polri,” tuturnya lagi.
Namun, yang terjadi hanya pembunuhan berencana, kata Kamaruddin Simanjuntak.
Pihaknya pun menduga, Komnas HAM dan pihak-pihak terkait yang menyebut soal dugaan pelecehan seksual telah melalui semacam kontrak, juga menerima ‘amplop’.
“Mungkin atau diduga mereka melakukan kontrak di awal, jadi harus mengatakan itu (dugaan pelecehan seksual), dan di balik kontrak itu mungkin ada prestasi, jadi kalau tidak mengucapkan itu mungkin akan ada wanprestasi,” kata Kamaruddin.
Komjen Agus Andrianto Bicara Isu Pelecehan Putri Candrawathi
Foto: Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo (KOLASE Twitter/Tribun Solo)
Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus menggaung.
Polri pun mengatakan akan memproses dugaan kekerasan seksual Brigadir J terhadap istri jenderal eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Namun, dengan adanya suatu persyaratan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan kasus dugaan pelecehan tersebut bisa diproses sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) lalu
Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.
Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.
Padahal kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur pidana.
Alat Bukti
Komjen Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.
Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, harus didukung alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Putri Candrawathi Disebut Gonta-ganti Keterangan
Pengamat Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menyoroti soal adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi.
Reza Indragiri menyebut terdapat inkonsistensi dari keterangan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Sehingga menurutnya, sulit ditakar mana kebenaran dan kepalsuan.
“Dengan segala hormat Putri Candrawathi tampaknya merupakan salah satu pihak yang dalam kasus ini yang bergonta-ganti keterangan, sehingga sulit untuk ditakar mana kebenaran mana kepalsuan,” ungkapnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (5/9/2022).
Reza Indragiri mengaku skeptis akan kejujuran dan kelurusan klaim Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
Namun, tetap hal tersebut menjadi tugas kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap klaim Putri Candrawathi tersebut.
Sementara itu, kalau diamati dari proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tempo hari, belum dapat terlihat adakah kekerasan seksual itu terjadi.
Lantaran dirinya hanya menyaksikan dari video adegan rekonstruksi yang disiarkan oleh media.
Maka praktisnya tidak ada dasar untuk menilai, lanjut Reza Indragiri, apakah masalah kekerasan seksual itu juga direkonstruksikan atau tidak.
“Apakah kekerasan seksual itu sungguh-sungguh ada atau tidak, saya tidak bisa menakar dari apa yang saya simak di layar kaca,” lanjutnya.
Lantas, apakah mungkin Brigadir J ini melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang jenderal?
Soal dugaan kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan diketahui menggunakan teori relasi kuasa.
Menurut Reza, kekerasan seksual dilakukan terhadap pihak yang kuat kepada pihak yang lemah, dilakukan pihak yang dominan terhadap pihak yang submisif, dilakukan pihak yang Superior terhadap pihak yang inferior.
“Dari dua nama tersebut yaitu mendiang Brigadir J dan PC (Putri Candrawathi) kira-kira siapa yang dominan? Kira-kira siapa yang berkuasa? Kira-kira siapa yang Superior?”
“Menurut saya, seorang Brigadir tampaknya sangat amat sulit mendapatkan posisi atau mendapatkan status sosok yang Superior,” terang Reza.
Sehingga, lanjut Reza Indragiri, andaikan teori relasi kuasa tetap harus diterapkan dalam kasus tersebut, justru dirinya tidak bisa membayangkan kalau Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Tayang di Tribunnews.com