Pantas Deolipa Yumara Surati Kapolri, Minta Dua Jendral Dicopot, Ternyata Ini Alasannya
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya kira tidak (bisa bebas,red) karena pembunuhan itu terjadi di rumah FS (Ferdy Sambo)," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Diketahui, bahwa empat tersangka lain dalam kasus ini antara lain Bharada RE, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Fickar mengatakan, bahwa semua tersangka berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa terjadi.
Menurutnya, mereka semua bisa didudukan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Minimal orang yang tidak melakukan apa-apa bisa dijerat dengan pasal pembiaran, membiarkan terjadinya tindak pidana tanpa upaya nencegah," terangnya.
Ia juga menegaskan semua tersangka, termasuk Sambo, bisa dijerat pidana dengan peran masing-masing.
"Baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu atau orang yang membiarkan, bahkan menyembunyikan peristiwa pidana," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com