Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Deolipa Yumara Surati Kapolri, Minta Dua Jendral Dicopot, Ternyata Ini Alasannya

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien. 

"Saya kira tidak (bisa bebas,red) karena pembunuhan itu terjadi di rumah FS (Ferdy Sambo)," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, bahwa empat tersangka lain dalam kasus ini antara lain Bharada RE, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Fickar mengatakan, bahwa semua tersangka berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa terjadi.

Menurutnya, mereka semua bisa didudukan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Minimal orang yang tidak melakukan apa-apa bisa dijerat dengan pasal pembiaran, membiarkan terjadinya tindak pidana tanpa upaya nencegah," terangnya.

Ia juga menegaskan semua tersangka, termasuk Sambo, bisa dijerat pidana dengan peran masing-masing.

"Baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu atau orang yang membiarkan, bahkan menyembunyikan peristiwa pidana," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved