Pantas AKBP Pujiyarto Tak Dipecat Meski Terlibat Kasus Brigadir J, Ternyata Dapat Dua Sanksi
AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual pada Putri
TRIBUNMANADO.CO.ID- Satu lagi perwira polisi yang lolos dari jeratan pemecatan lantaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia adalah AKBP Pujiyarto, baru saja selesai menjalani sidang etik Polri.
Ia memang dinyatakan bersalah, namun hukumannya tidak dipecat.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Sebab Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Diungkap
Simak video terkait :
Selain itu ia juga mendapatkan sanksi penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan meminta maaf kepada pimpinan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan hasil sidang etik dari AKBP Pujiyarto yang terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Jumat (9/9/2022).
Diketahui, AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
"Pelanggaran tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LPB 1630 VII 2022/SPKT/POLRES Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022, kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan."
Baca juga: Sikap Aneh Putri Candrawathi, Ngaku ke Kuat Maruf Dilecehkan, Istri Sambo Malah Cari Brigadir J
Hasil sidang etik, AKBP Pujiyarto dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dipecat. AKBP Pujiyarto hanya mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan meminta maaf kepada pimpinan. (hand over)
"Ini tidak tertangani dengan baik, dan LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1C Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dalam pelaksanaan sidang etik tersebut, disepakati bahwa perilaku AKBP Pujiyarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Pertemuan Rahasia 3 Kapolda di Jakarta, Demi Selamatkan Putri Candrawathi
Terkait sanksi administratifnya, Dedi menyebut AKBP Pujiyarto disanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, sejak 12 Agustus-9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri.
Sanksi administratif tersebut pun telah dijalankan oleh AKBP Pujiyarto.
Dedi menambahkan AKBP Pujiyarto juga tidak menyatakan banding dan bersedia menerima putusan dari sidang etik.
"Sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 28 hari. Dari 12 Agustus - 9 September 2022, di ruang Patsus Divpropam Polri. Dan telah dijalani oleh terduga pelanggar."
"Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut. Ini untuk pelanggar AKBP P," terang Dedi.
PROFIL AKBP Pujiyarto
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Pujiyarto merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Sebelum pada akhirnya dicopot karena terjerat masalah pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Pujiyarto mengemban jabatan sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Hingga akhirnya ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik.
AKBP Pujiyarto lahir di Sragen, Jawa Tengah, pada 17 September 1964.
Ia adalah lulusan Pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 1984.
Sebelum mengikuti pendidikan tersebut, Pujiyarto telah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru, ia bahkan sempat mengajar.
Pujiyarto kemudian melanjutkan pendidikan dengan mengikuti Secapa angkatan XXVI (WSC) dan memilih Bidang Reskrim.
Pada tahun 2018, Pujiyarto lalu mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Disertasinya yaitu "Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif" membantunya untuk lulus dari universitas tersebut.
Perjalanan Karier
Dalam kepolisian tanah air, AKBP Pujiyarto tercatat telah memiliki pengalaman karier yang cukup panjang.
Pujiyarto pernah ditugaskan menjadi sopir dan Karumga dari Jenderal Pol Dibyo Widodo, yang menjabat sebagai Kapolri pada saat itu.
Selama berkarier sebagai polisi, berbagai jabatan strategis juga pernah ia emban.
Ia pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kanit Judsus Hortik, Kanit Krimum, serta Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Lalu Pujiyarto juga pernah menjabat sebagai Wakasat Reskrim Jakarta Utara, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Selama berkarier, AKBP Pujiyarto pernah menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.
Pujiyarto pernah mengungkap kasus prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat.
Kala itu, pihak Polda Metro Jaya menangkap 75 orang terkait kasus ini.
Sebanyak 18 orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang diperjual belikan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com