Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Akhirnya Terungkap, Ada yang Ingin Tata Janeeta dan Raden Brotoseno Bercerai, Siapa?

Tata Janeeta mendadak sindir sosok yang ingin ia bercerai dari Raden Brotoseno, suami yang dinikahinya 2 tahun lalu.

Instagram @tatajaneetaofficial
Kolase foto Tata Janeeta dan Raden Brotoseno - Akhirnya Terungkap, Ada yang Ingin Tata Janeeta dan Raden Brotoseno Bercerai, Siapa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tata Janeeta mendadak singgung soal sosok yang menginginkan dirinya bercerai dari Raden Brotoseno.

Tata Janeeta mengaku ada yang sengaja mengejek dan mendoakan ia dan sang suami, Raden Brotoseno, berpisah.

Pengakuan tersebut diungkap Tata Janeeta pada Sabtu (10/9/2022).

Melalui unggahan pada laman Instagram-nya, Tata Janeeta awalnya memamerkan potret mesra bersama Raden Brotoseno.

Ia lantas menuliskan caption menohok soal sosok yang ingin ia bercerai dari sang suami.

Tak ragu, Tata Janeeta lantas membandingkan sosok tersebut dengan "setan".

"SETAN tidak suka sepasang suami istri hidup Damai dan bahagia."

"Dan misi terbesar SETAN adalah menceraikan pasangan suami istri."

"Kalau gitu jika ada orang2 yang seakan mengejek, mengharapkan dan mendoakan kami berpisah, mereka itu apa ya nama nya"

"Setan mah gituuuu suka nya gangguuu… hushhh hushhhh!" tulis istri Raden Brotoseno.

Tampak sejumlah netizen mmeberikan dukungan untuk Tata Janeeta.

Potret mesra Raden Brotoseno dan Tata Janeeta
Potret mesra Raden Brotoseno dan Tata Janeeta (Instagram @tatajaneetaofficial)

icel_sellvyka: Antep we teh..biarkan doanya berbalik untuk mereka sendiri

soebaniella: jangan sampe berpisah,udah pas banget

momypasaribu: Hahahaha bener mba tata ... Saya stuju

runiresa: Setan iblis kudu di basmiii teehhhh yuk urang hempaskaan wkwkwk

meri_jkrm: Benar sekali itu adalah kerjaan SETAN mbak

Hingga artikel ini dipublikasi, unggahan Tata Janeeta tersebut sudah disukai 4.130 akun Instagram dan menuai ratusan komentar.

Tata Janeeta sindir orang yang inginkan ia bercerai dari Raden Brotoseno
Tata Janeeta sindir orang yang inginkan ia bercerai dari Raden Brotoseno (Instagram @tatajaneetaofficial)

Profil Raden Brotoseno, Suami Tata Janeeta

Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.

Dilansir dari Tribunnews.com, Brotoseno pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Ia lantas melanjutkan studi di Universitas Indonesia.

Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, dia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.

Pertemuan Brotoseno dan Angie, begitu sapaan Angelina, berujung pada pernikahan siri keduanya.

Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Kasus suap

AKBP Raden Brotoseno, mantan terpidana kasus korupsi, kini dipecat secara tidak hormat.
AKBP Raden Brotoseno, mantan terpidana kasus korupsi, kini dipecat secara tidak hormat. (Handout)

Sekembalinya di Korps Bhayangkara, tahun 2016, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan saat itu.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy. Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno.

Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri. Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.

Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Brotoseno, Dedy, Harris, dan Lexi ditangkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada pertengahan November 2016.

Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.

November 2020, terungkap kabar bahwa Brotoseno menikah dengan penyanyi tanah air, Tata Janeeta.

Sebagian diolah dari artikel di Kompas.com "Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri"

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved