Brigadir J Tewas
Ahmad Saroni Ungkap Kelakuan Ferdy Sambo, Dulu Ramah dan Suka ke Gereja, Kini Berubah Jadi Sombong
Ahmad Saroni, sahabat Ferdy Sambo mengungkap kelakuan Ferdy Sambo yang berubah sejak menjadi Jenderal.
Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga menyoroti penampilan Ferdy Sambo saat ini.
Baca juga: Terungkap, Nico Afinta & Panca Putra Satu Suara Bantah Lakukan Intervensi Kasus Brigadir J

“Toh dia sekarang posisinya sudah kurus badannya, drastis, tatapannya juga kosong,” kata Ahmad Sahroni.
Ia pun menduga perubahan pada teman dekatnya itu terkait kasus yang kini sedang menimpa dirinya.
“Ya namanya juga posisi orang lagi stres berat, ya jadi mau ngapain lagi. Dia enggak bisa apa-apa,” kata dia.
Kemudian soal sikap santai Ferdy Sambo yang bahkan menyapa, menurut dia hal itu wajar saja.
“Gak ada apa-apa, dia cuma beramah tamah aja, enggak ada salahnya,” tandasnya.
Putri Candrawathi Musti Ditahan
Pada obrolan itu, Ahmad Sahroni juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang harusnya sudah ditahan.
“Mustinya ditahan, dengan aspek tapi kan semua kembali ke penyidikan, bagaimana penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bisa ditahan atau tidak,” kata dia.
Ia pun mengatakan, jika nantinya Putri Candrawathi ditahan, maka tidak boleh diistimewakan.
“Sel khusus tidak ada, sama saja, dianggapnya nanti dapat previlage yang berbeda. Kalaupun nanti ditahan ya sama dengan yang lain, tidak ada yang berbeda, jangan dibeda-bedakan,” jelasnya.
Kemudian soal kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, dirinya menduga tak sebrutal itu.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Bripka RR Ungkap Kronologi Kejadian di Magelang, Brigadir J Ketahuan Om Kuat?

Uya Kuya memperlihatkan pemberitaan yang menuliskan kalau Putri Candrawathi diperkosa lalu dibanting oleh Brigadir J.
“Kalau gw sih melihatnya dari segi gw, menduganya tidak seperti itu lah. Berperilaku, dibanting-banting, mana ada sih pangkat kecil mau banting-banting istri jenderal, kan bohong banget,” jelas dia.
Apapun narasi yang berkembang saat ini, kata dia, yang terjadi atas pengakuan mereka masing-masing itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan.