Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Pangkostrad: "Harus Bertanggung Jawab"

Maruli menegaskan bahwa prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Pangkostrad: "Harus Bertanggung Jawab" 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara atas penetapan 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di Salatiga, Jawa Tengah.

Maruli menegaskan bahwa prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga di Salatiga, Jawa Tengah.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Polisi Tak Umumkan Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri ke Publik

Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan semua para tersangka kini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.

“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” kata Rinoso, Jumat (9/9/2022).

Pangkostrad: harus tanggung jawab

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak menegaskan prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.

Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.

Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan membunuh.

Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan membunuh korban.

Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved