Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Selamat, Bagi Anda Penerima Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, 9 September 2022

Setelah peristiwa kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan BLT BBM berupa bantuan subsidi upah (BSU)

Editor: Erlina Langi
inisulsel.com
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp 600.000 bagi Karyawan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat, Bagi Anda Penerima Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, 9 September 2022

Setelah peristiwa kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan BLT BBM berupa bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji

Sesuai data yang diterima, Kemenaker mendapat 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU / subsidi gaji tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan

Bansos Subsidi Gaji Rp600 Ribu akan dibagikan ke rekening setiap penerima Bantuan Pemerintah BSU / subsidi gaji tahun 2022

Tahapannya, buka website Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau website Kemnaker.go.id untuk cek bantuan sosial ( bansos) penerima bantuan langsung tunai ( BLT) kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV Sudah Cair
Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV Sudah Cair (Tangkap Layar Instagram kemnaker)

Baca juga: SIMAK, Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Buka Link Ini

Bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.

Setiap pekerja mendapatkan BLT BBM'> BLT BBM BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu ke masing-masing rekening.

Dilansir Kontan, penyerahan data penerima BSU / subsidi gaji dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi, Selasa (6/9).

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, Kemenaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dilansir dari Kompas.com, Kemenaker akan menyalurkan bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu secara bertahap.

Tahap awal, penyaluran bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji dimulai hari ini, Jumat 9 September 2022.

Berikut BSU'>syarat penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di antaranya adalah

WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan
Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, BSU Tahun 2022 Rp 600 ribu adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. BSU Rp 600 ribu ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM),

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU Rp 600 ribu dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu. “Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi, Rabu 31 Agustus 2022.

Cara cek penerima bansos BLT BBM'> BLT BBM BSU tahun 2022 Rp 600 ribu

Untuk mengetahui status penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, BSU'>cara cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.

Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahun 2022 atau tidak.

Itulah cara cek penerima bansos BLT BBM'> BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu dan syarat penerima subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.

Semoga Anda menjadi salah satu penerima BSU Rp 600 ribu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

https://bali.tribunnews.com/2022/09/09/cek-rekening-sekarang-bansos-subsidi-gaji-rp600-ribu-cair-mulai-hari-ini-cek-di-bsukemnakergoid?page=all

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved