Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ada Sosok Penyidik yang Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Punya Power Besar?

Terkuak pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibalik penyidikan yang menyeret sejumlah anggota kepolisian.

Editor: Tirza Ponto
Warta Kota
Akhirnya Terungkap Ada Sosok Penyidik yang Takut Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Punya Power Besar? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus dilakukan pihak berwajib.

Fakta demi fakta pun terus mencuat pasca Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, terkuak pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibalik penyidikan yang menyeret sejumlah anggota kepolisian.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kapolri Perintahkan Usut Dugaan Kasus Konsorsium 303: Usut ke Atas, Saya Tak Ragu

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan kepada anggotanya di Hari Bhayangkara 2022, Jumat (1/7/2022).
Terkuak pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibalik penyidikan yang menyeret sejumlah anggota kepolisian. (Instagram @listyosigitprabowo)

Seperti yang diketahui, kasus ini menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo yang menduduki posisi tertinggi dari divisi polisinya polisi.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, bahkan Kapolri menyebut ada penyidik yang takut berhadapan dengan Ferdy Sambo saat menyelidiki kasus Brigadir J.

Informasi ini disampaikan oleh Listyo Sigit dalam wawancara eksklusif bersama kompastv.

"Saya mendapatkan informasi ada upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi bahkan membuat cerita-cerita di luar untuk memperkuat skenario yang bersangkutan (FS)," ujar Listyo Sigit.

Listyo Sigit menjelaskan, karena banyaknya hambatan dan halangan, akhirnya Sambo bersama sejumlah pejabat Polri lain yang terlibat dicopot dari jabatan mereka.

"Penyidik pun saat itu sempat takut," kata Listyo Sigit.

Menurut penjelasan Listyo Sigit, begitu Sambo dkk dicopot, proses penyelidikan berjalan lancar.

"Kejanggalan-kejanggalan yang saat itu kita dapat, mulai bisa terjawab," kata Listyo Sigit.

Di sisi lain, nama AKP Irfan Widyanto menjadi sorotan setelah ikut terseret dalam tindak obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Bibi Brigadir J Curiga Balita Putri adalah Anak Angkat, Ternyata Karena. .

AKP Irfan Widyanto, lulusan Akpol terbaik yang jadi tersangka obstruction of justice terhadap kematian Brigadir J
AKP Irfan Widyanto, lulusan Akpol terbaik yang jadi tersangka obstruction of justice terhadap kematian Brigadir J (Kolase Tribun Manado)

Dilansir TribunWow.com, Irfan ternyata peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada tahun 2010.

Mengenal baik sosok ini, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menuturkan peran Irfan dalam kasus yang diotaki tersangka Ferdy Sambo tersebut.

Sebagaimana diketahui, sang mantan Kadiv Propam Polri itu mengerahkan puluhan anak buahnya untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah melakukan pembunuhan, Ferdy Sambo memerintahkan adanya penghilangan barang bukti, rekayasa skenario dan pembersihan TKP.

Secara total, termasuk Ferdy Sambo, ada 3 petinggi Polri yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), sementara 4 lainnya menunggu sidang.

"Saya kebetulan secara personal mengenal dekat mereka yang sekarang kena sangkaan pidana ini," terang Wahyu dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022).

"Ini mahasiswa saya semua," imbuhnya.

Adapun dari empat tersangka pidana obstruction of justice, terdapat nama Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ia merupakan polisi berprestasi yang berhasil menjadi lulusan terbaik Akpol pada 2010 hingga mendapat penghargaan.

Karenanya, Wahyu terkejut lantaran Irfan kini terjerat kasus Ferdy Sambo dna masuk dalam daftar terancam PTDH.

"AKP Irfan termasuk mahasiswa yang dalam pandangan saya secara akademi maupun kepribadian bagus. Artinya secara mentality dia oke," beber Wahyu.

"Tapi begitu saya mendengar dia disebut namanya, saya langsung mencari informasi terkait keterlibatannya."

Rupanya, Irfan mendapat perintah dari atasannya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang kini sudah diganjar PTDH.

"Saya lihat ini ada persoalan mendasar, di mana respek pada atasan itu diterjemahkan jadi respek terhadap segala hal termasuk perintah atasan, bagi saya itu tidak betul," sebut Wahyu.

"Irfan ini diperintahkan juga oleh seniornya yang sudah di PTDH, sehingga ini memang ada kaitan senior-junior di Polri yang saya sebut sebagai problem struktural."

Sebagai pengajar Polri, Wahyu sangat menyayangkan keterlibatan Irfan dalam masalah ini.

Ia pun menyebut sosok pemuda tersebut sebagai aset SDM Polri yang seharusnya memiliki prospek bagus dalam karir.

"Saya terus terang saja 'kasihan', karena anak ini punya prospek yang bagus dan dia adalah aset,"

"Artinya sejak taruna dia sudah punya kemampuan."

Baca juga: Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi, Ada Perwira yang Ditembak Anak Buahnya di Kantor Polisi

Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto jadi tersangka terkait obstruction of justice
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto jadi tersangka terkait obstruction of justice (Kolase Tribun Manado/ Polri TV)

Sebagai informasi, berikut nama dan pangkat para polisi yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice dan pelanggaran kode etik Polri.

 

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (sudah PTDH)

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (Sudah PTDH)

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

97 Polisi Selesai Diperiksa terkait Kasus Brigadir J

Pihak kepolisian melakukan 'pembersihan' di tubuh Institusi Polri setelah sejumlah anggota diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sebanyak 97 aparat yang diduga melakukan obstruction of justice telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan melanggar kode etik polri sementara 7 lainnya dinyatakan tersangkut tindak pidana.

Melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Curhat Brigadir J ke Bripka RR, Singgung Perlakuan Kuat Maruf, Sementara PC Tidur

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya di Sidang etik pada hari Rabu (7/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya di Sidang etik pada hari Rabu (7/9/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ia mengatakan bahwa penyidik dari Irsus sudah rampung memeriksa seluruh terduga.

Saat ini, pihaknya mulai fokus untuk mengelar persidangan komisi kode etik polri (KKEP) guna menentukan sanksi terhadap para tersangka.

"Sudah selesai (diperiksa-red) 97. Irsus sudah selesai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

Dedi menerangkan bahwa para tersangka obstruction of justice dan tindak pidana kasus Brigadir J belum akan bertambah.

Pihaknya kini berkonsentrasi untuk menyidangkan tujuh orang pejabat Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat mutlak, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat cyber, itu yang sudah diputuskan," ucap Dedi.

"Apabila ada update nanti saya sampaikan."

Sebagai informasi, satu dari tujuh orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka.

Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat meski masih mengajukan banding.

Pada hari ini, Dedi mengumumkan bahwa sidang KKEP untuk Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto telah digelar.

Sidang yang berlangsung selama 15 jam itu memutuskan bahwa bawahan Ferdy Sambo itu juga turut mendapat PTDH.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerangkan pangkat para aparat yang terlibat dalam tindak obstruction of justice kasus Brigadir J.

Berdasarkan pangkat, terungkap ada 1 irjen pol yakni Ferdy Sambi, kemudian brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.(TribunWow.com/Anung/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com 

https://wow.tribunnews.com/2022/09/08/penyidik-takut-berhadapan-dengan-ferdy-sambo-kapolri-ungkap-sulitnya-bongkar-kasus-brigadir-j?page=all

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved