Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Terlibat Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Sebelumnya diketahui kenaikan harga BBM membuat beberapa jasa seperti angkutan umum naik.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
AKP Irfan Widyanto, lulusan Akpol terbaik yang jadi tersangka obstruction of justice terhadap kematian Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus obstruction of justice pada kematian Brigadir J.

Diketahui beberapa perwira polisi ikut terlibat skenario dari Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya beberapa diantaranya telah jadi tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ini Sosok Artis Cantik yang Jodohkan Jessica Mila dengan Yakup Hasibuan

AKP Irfan Widyanto saat mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa 2010 dari Presiden SBY. Dia bersama peraih penghargaan lainnya.
AKP Irfan Widyanto saat mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa 2010 dari Presiden SBY. Dia bersama peraih penghargaan lainnya. (via TribunMedan.com)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Kasubnit Subdit III Dirtipidum Baresrkim Polri AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa saat lulus dari akademi kepolisian (Akpol) pada 2010 lalu.

Dia dianggap menjadi salah satu lulusan terbaik pada tahun tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Irfan kini direncanakan akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka di kasus Brigadir J.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, kata Nurul, pihaknya sedang akan memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Nantinya, dia juga bakal diperiksa sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved