Pantas LPSK Setujui Permintaan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Ternyata Sudah Kantongi Motif
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap fakta terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini masih melakukan fungsinya melindungi Bharada E dari ancaman.
Bahkan LPSK mengaku sudah mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
namun tak mau mereka beber ke publik demi keselamatan Bharada E.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Bisikan Maut Ferdy Sambo ke Bharada E Sebelum Perintahkan Eksekusi Brigadir J
Simak video terkait :
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap fakta terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Fakta itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada awak media pada Minggu, 4 September 2022.
Hanya saja LPSK masih merahasiakan alias belum mau mengungkap motif pembunuhan Brigadir J sebagaimana diceritakan Bharada E kepada LPSK.
Seperti diketahui, Bharada E saat ini dalam perlindungan LPSK setelah tersangka penembah Brigadir J itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Akhirnya Baru Terungkap Motif Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Sudah Buka Suara

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E dalam statusnya sebagai Justice Collaborator telah menceritakan motif pembunuhan terhadap rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu.
"Bhadara E sudah menyampaikan (motif) ke LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Dengan begitu, saat ini LPSK, kata Hasto telah mengetahui apa yang menjadi motif Brigadir J ditembak.
Akan tetapi, Hasto tidak mau berbicara banyak soal motif tersebut.
Sebab kata dia, kewenangan untuk mengungkap itu bukan berada di ranah pihaknya.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bisikan Ini ke Bharada E Jelang Penembakan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo, dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E mengungkap fakta terkait motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (YouTube KOMPASTV / Tribunnews)
"Iya (sudah mengetahui motifnya, red), tapi itu bukan kewenangan kami," ucap Hasto.
Terkait hal tersebut, LPSK menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E hingga nantinya menjalankan persidangan.
Termasuk kata Hasto, menjamin agar pernyataan atau keterangan Bharada E tidak berubah seperti apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan bharada e ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten gak? Jujur tetap," kata Hasto.
Informasi dari Bharada E diyakini kuat mengingat pengakuan ini yang menjadi dasar LPSK mengabulkan permintaan justice collaborator dari yang bersangkutan.
LPSK Heran Putri Candrawati Dilecehkan tapi Masih Panggil Brigadir J ke Kamar
LPSK menyatakan keheranannya terkait pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawthi yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Magelang.
Seharusnya sebagai istri petinggi Polri, Putri Candrawathi menghubungi aparat kepolisian setempat mengatakan, dirinya menjadi korban pelecehan.
"Putri adalah seorang istri jenderal bintang dua yang bisa saja langsung melaporkan kasus yang dia alami saat berada di Magelang," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi saat dihubungi Kompas.com.
Sebagai istri jenderal, dia bisa menelepon polisi dan saat polisinya datang bisa dilakukan visum segera.
Jika Putri langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual maka bukti saintifik bisa diperoleh, namun kalau saat ini bukti saintifik seperti hasil visum sudah tidak bisa dilakukan dan perkara kekerasan seksual sulit dibuktikan.
Edwin kembali membeberkan keraguannya terjadi tindak pemerkosaan karena korban kekerasan seksual memiliki trauma mendalam dan tidak ingin melihat pelaku secara langsung.
Namun dari rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022) pekan lalu, terlihat Putri memanggil Brigadir J ke kamar pasca kekerasan seksual terjadi.
"Korban kekerasan seksual kan (pada umumnya) mengalami trauma luar biasa, ini (Putri justru) masih nyari terduga pelaku dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya," katanya.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.
Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.
7 Kejanggalan Pelecehan Versi LPSK
LPSK buka suara soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dugaan pelecehan seksual itu dialami Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
Diduga pelecehan dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban. Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan staf nya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kesempatan itu kata Edwin, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.
Edwin menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.
"Yang lain adalah bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Joshua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua," kata dia.
Lebih jauh, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.
Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.
Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.
"Yakan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC kerumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," tutur dia.
Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.
Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata dia.
Menyikapi hal itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan dan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut informasi awal yang diperoleh tim gabungan Komnas Perempuan dan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan sesual yang menimpa Putri Candrawathi.
"Kita tunggu hasil dari kepolisian saja memeriksa informasi yang ada," kata Andy ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (4/9/2022).
Terkait dengan relasi kuasa yang diragukan LPSK, Andy mengatakan dalam konsepsi ilmu sosial, relasi kuasa tidak pernah bersifat tunggal melainkan saling berkaitan dengan banyak hal dalam struktur sosial.
Hal tersebut, kata dia, biasanya disebut dengan interseksionalitas.
"Juga sifatnya dinamis, bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor yang hadir dalam ruang waktu tertentu. Karenanya relasi kuasa kompleks sifatnya," kata Andy.
Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com