Kamis, 21 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

LPSK Cium Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri, Komnas HAM: 'Urus Saja Bharada E'

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap empat kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/KOMPAS.com/MOH NADLIR
LPSK Cium Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri, Komnas HAM: 'Urus Saja Bharada E' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencium adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang disimpulkan Komnas HAM.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap empat kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Salah satu kejanggalan yang diungkap Edwin yaitu biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat, namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.

Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Sebut Brigadir J Gendong Putri di Magelang, Keluarga Almarhum Minta Bukti

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Akan hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapannya terhadap kejanggalan yang diungkap oleh LPSK itu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan LPSK agar tak ikut campur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.

Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J, atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.

"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022).

Taufan mengatakan, LPSK tidak semestinya berkomentar terhadap hasil kerja lembaga lain seperti Komnas HAM.

Baca juga: Pantas Psikolog Sebut Putri Candrawathi Aneh Usai Ngaku Dilecehkan, Ternyata Karena Perilaku Ini

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Abdul Aziz Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut angkat bicara terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Karena Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.

Kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah. Taufan mengatakan kesimpulan diambil setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.

"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.

LPSK Cium Kejanggalan

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut terdapat beragam kejanggalan dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Kejanggalan pertama, terkait tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Magelang.

"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).

Kejanggalan kedua, dalam konteks kekerasan seksual, kata Edwin, relasi kuasa pelaku dominan dibandingkan korban.

"Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Josua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa," ucap Edwin.

Kejanggalan ketiga, sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya.

Namun, dalam kasus Putri, Brigadir J mengetahui masih ada Kuat Maruf dan pembantu Putri yaitu Susi yang berada di dalam rumah.

"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual," ucap dia.

Kejanggalan terakhir, menurut Edwin, biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat.

Namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.

"Ketika di rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa KS di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Josua? dan Josua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar itu suatu hal yang unik," papar Edwin.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Spesial Putri Candrawathi kepada Brigadir J, LPSK Singgung Tugas Khusus

Potret Putri Candrawathi saat jalani proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Potret Putri Candrawathi saat jalani proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Polri TV/Tangkap Layar/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.

Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.

Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com 

https://wow.tribunnews.com/2022/09/06/reaksi-komnas-ham-saat-lpsk-ungkap-kejanggalan-isu-dugaan-pelecehan-pc-urus-saja-bharada-e?page=all

Sumber: TribunWow.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved