Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

LPSK Cium Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri, Komnas HAM: 'Urus Saja Bharada E'

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap empat kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/KOMPAS.com/MOH NADLIR
LPSK Cium Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri, Komnas HAM: 'Urus Saja Bharada E' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencium adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang disimpulkan Komnas HAM.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap empat kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Salah satu kejanggalan yang diungkap Edwin yaitu biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat, namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.

Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Sebut Brigadir J Gendong Putri di Magelang, Keluarga Almarhum Minta Bukti

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Akan hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tanggapannya terhadap kejanggalan yang diungkap oleh LPSK itu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan LPSK agar tak ikut campur dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.

Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J, atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.

"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022).

Taufan mengatakan, LPSK tidak semestinya berkomentar terhadap hasil kerja lembaga lain seperti Komnas HAM.

Baca juga: Pantas Psikolog Sebut Putri Candrawathi Aneh Usai Ngaku Dilecehkan, Ternyata Karena Perilaku Ini

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Abdul Aziz Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut angkat bicara terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Karena Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.

Kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah. Taufan mengatakan kesimpulan diambil setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.

"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.

LPSK Cium Kejanggalan

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut terdapat beragam kejanggalan dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Kejanggalan pertama, terkait tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Magelang.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved