Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya
Hasil sidang itu memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri
TRIBUNMANADO.CO.ID- Skenario kasus pembunuhan Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo rupanya mulai memakan korban.
Satu per satu polisi yang terlibat diberikan sanksi oleh komisi kode etik.
Satu di antaranya adalah Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Para Tersangka Dalam 2 Perkara Kasus Meninggalnya Brigadir J, Ini Daftarnya
Simak video terkait :
Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah rampung menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022) malam.
Hasil sidang itu memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat.
Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.
Baca juga: Terungkap Sudah Perlakuan Ferdy Sambo dan TSK Lain Terhadap Jenazah Brigadir J Setelah Dibunuh, . .
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beri keterangan pers kepada wartawan. Ia mengatakan Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri karena terlibat kasus Brigadir J.(hand over)
Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).
"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," ujar Dedi.
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.
Atas hasil sidang etik itu, Baiquni pun mengajukan banding.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Ferdy Sambo CS terhadap Jenazah Brigadir J Usai Dibunuh, Ternyata. . .
"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, dilansir Kompas.com.
Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.
Ia juga pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Di tahun 2017, Kompol Baiquni pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kala itu, ia ditugaskan bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.
Kompol Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri, kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Sidang itu digelar soal Kompol Baiquni yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang kompol BW dengan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Para saksi ada kurang lebih ada 4 orang ya yang dilaksanakan hari ini. Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan. Pada hari ini kita akan juga coba menayangkan sidang kode etik terhadap Kompol BW," kata dia.
Adapun sidang tersebut dimulai pada Jumat sejak pukul 09.30 WIB.
Polri sebelumnya memutuskan untuk memecat mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Sidang etik terhadap Kompol Chuck, ujar Dedi, baru rampung pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," tuturnya.
"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," sambung Dedi.
Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.
"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.
"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," lanjutnya.
Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com