Minahasa Sulawesi Utara
Tahun 2022, Polres Minahasa Sulawesi Utara Tangani 64 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Tahun 2022, Polres Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Tangani 64 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sepanjang Tahun 2022 ini Polres Minahasa, Sulawesi Utara, telah menangani 64 kasus laporan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PPA)
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya tahun 2021 hanya 44 kasus, di tahun 2022 menjadi 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tercatat, dari Januari hingga bulan Agustus tahun 2022, terdapat 64 kasus yang berhasil diungkap dan selesai ditangani melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim AKP Edi Susanto melalui Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Yuli Oraile pun mengungkapkan jumlah kasus dari Januari-Agustus di Unit PPA Polres Minahasa.
"Ya, untuk total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kita tangani sampai bulan Agustus tahun 2022 berjumlah 64 kasus," ujar Yuli kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (2/9/2022).
Dirinya membeberkan, dari kasus tersebut terbanyak adalah kasus kekerasan terhadap anak dengan 22 kasus yang berhasil diungkap.
"Paling banyak adalah kasus aniaya anak, kemudian penganiayaan terhadap perempuan 14 kasus, diikuti percabulan yakni 13 kasus, kemudian Anak Berhadapan Dengan Hukum 6 kasus dan KDRT 9 kasus," beber Kanit PPA.
Sedangkan, untuk kasus pornografi minim.
"Terbaru adalah kasus pelecehan di Kecamatan Kombi, Desa Tountimomor, dan Langowan yang kita tangani," ujar Kanit PPA.
Dikatakannya, memang untuk jumlah laporan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup banyak terjadi di Minahasa.
Semua pelaku telah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Jadi setiap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.
Juga pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar Kanit PPA.
Untuk itu, dirinya meminta peran serta orang tua dan masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan edukasi kepada perempuan dan anak remaja dilingkungan masing-masing.
"Peran orang tua sangat penting untuk memberikan edukasi dan melakukan pendampingan terhadap anak sehingga tidak terjadi hal-hal yang menjurus pada hukum," tutup Ipda Yuli Oraile, Kanit PPA Polres Minahasa. (Mjr)
• Terminal Bayangan Menjamur di Manado Sulawesi Utara, Sopir Angkot Alasan Fasilitas Tak Memadai
• Resmikan Kantor Bhayangkara, Kapolda Sulawesi Utara: Bangunan Ini Harus Dimanfaatkan