Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Pengertian Masyarakat

Putri Candrawathi belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J simak alasannya berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Youtube Polri
Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Pengertian Masyarakat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu, (31/8/2022).

Usai diperiksa, pihak kepolisian belum juga menahan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Terkuak alasan kenapa kepolisian belum menahan Putri Candrawathi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Ferdy Sambo Hasut Bawahannya, Sebut Percuma Bintang 2, Keluarga Dinodai

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Kolase Kompas.com/Istimewa)

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Arman menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Pasalnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil dan kondisi psikisnya tidak stabil.

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah."

"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)," jelas Arman.

Sebagai kuasa hukum, Arman bersyukur, penyidik mengabulkan permohonannya.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman.

Kata Pengamat

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi.

Pasalnya istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan meski menjadi tersangka.

Bambang menilai Polri tidak adil, pasalnya banyak kasus para tersangka tetap ditahan oleh pihak kepolisian meski juga memiliki anak.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kuat Maruf bersama Putri Candrawathi di Dalam Kamar, Ternyata Lakukan Ini

Putri Candrawathi tidak ditahan penyidik Bareskrim Polri. Alasannya tertuang dalam KUHAP.
Putri Candrawathi tidak ditahan penyidik Bareskrim Polri. Alasannya tertuang dalam KUHAP. (Dok. Handout)

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa."

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," kata Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Bambang berharap Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.

"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," jelas Bambang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/01/alasan-putri-candrawathi-tak-ditahan-meski-jadi-tersangka-kuasa-hukum-minta-pengertian-masyarakat?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved