Brigadir J Tewas
Pantas Putri Candrawathi Tidak Ditahan Penyidik Bareskrim Polri, Alasannya Tertuang dalam KUHAP
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Penyidik Bareskrim Polri. Alasannya Tertuang dalam KUHAP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan seusai pemeriksaan karena beberapa alasan.
Bareskrim Polri mengabulkan permintaan yang diajukan pihak Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi untuk kedua kali lolos dari penahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi pun bisa pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, bersyukur permintaan kliennya tersebut dikabulkan pihak Polri.
Arman mengatakan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai pekan depan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Diketahui, pasangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memppunyai empat anak, termasuk si bungsu yang masih berusia 1,5 tahun.
Disampaikannya, keputusan penyidik yang tidak mengabulkan permintaan untuk tidak menahan Putri Candrawathi didasari alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu
dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,
sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi
meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan empat tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari lima tersangka, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh penyidik.
Dalih Pengacara soal Putri Candrawathi Selalu Hindari Wartawan Lewat Pintu Samping Bareskrim
Kedatangan dan kepulangan tersangka Putri Candrawathi dari pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri kerap lolos dari peliputan wartawan.
Dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak pernah menggunakan pintu utama Gedung Bareskrim Polri.
Meski beberapa wartawan menunggu di beberapa pintu akses menuju ke gedung tersebut, sosok Putri Candrawathi tidak pernah terlihat saat tiba dan seusai menjalani pemeriksaan.
Arman membantah kliennya yakni Putri Candrawathi sengaja menghindari peliputan wartawan.
"Bukan, nggak menghindar kok, tadi lewat samping saya antar ke situ (pintu samping)," kata Arman.
Dia memastikan kalau kedatangan Putri Candrawathi melewati pintu tersebut karena adanya keperluan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Sebab, pintu samping yang dilintasi oleh Putri Candrawathi merupakan akses langsung ke klinik Polri.
"Iya masuk lewat situ, kan di situ poliklinik nya kan, pemeriksaan kesehatan, keluar juga di situ," tutur dia.
Padahal selama pemeriksaan Putri Candrawathi ingin dilakukan, awak media kerap menunggu istri Ferdy Sambo itu di Lobby Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo direncanakan menjalani pemeriksaan lanjutan
sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8/2022).
Namun, Putri kembali menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Putri) udah di dalam, saya masuk nih," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2022).
Bahkan Arman Hanis pun tidak mengetahui kedatangannya kliennya itu yang diagendakan menjalani pemeriksaan sekaligus konfrontir dengan tersangka lain.
"Saya belum tau (datang jam berapa) saya telat ini," singkatnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com