Brigadir J Tewas
Pantas Putri Candrawathi Tidak Ditahan Penyidik Bareskrim Polri, Alasannya Tertuang dalam KUHAP
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Penyidik Bareskrim Polri. Alasannya Tertuang dalam KUHAP.
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi
meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan empat tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari lima tersangka, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh penyidik.
Dalih Pengacara soal Putri Candrawathi Selalu Hindari Wartawan Lewat Pintu Samping Bareskrim
Kedatangan dan kepulangan tersangka Putri Candrawathi dari pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri kerap lolos dari peliputan wartawan.
Dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak pernah menggunakan pintu utama Gedung Bareskrim Polri.
Meski beberapa wartawan menunggu di beberapa pintu akses menuju ke gedung tersebut, sosok Putri Candrawathi tidak pernah terlihat saat tiba dan seusai menjalani pemeriksaan.