Sulut Memilih
Bawaslu Sulawesi Utara Imbau Masyarakat Cek SIPOL, Jangan-jangan Nama Dicatut Masuk Parpol
Imbauan Bawaslu Sulawesi Utara kepada masyarakat. Cek nama di Sistem Informasi Parpol (SIPOL)milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau masyarakat untuk mengecek nama di Sistem Informasi Parpol (SIPOL)milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jangan sampai nama diinput masuk menjadi Anggota Partai Politik.
Supriadi Pangelu, Anggota Bawaslu Sulut menyampaikan, jika Anggota Parpol yang namanya masuk SIPOL tentu bukan masalah.
"Jadi persoalan nama sudah masuk SIPOL tapi yang bersangkutan bukan Anggota Parpil dan tidak tahu menahu," ujarnya saat Rapat Koordinasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Grand Kawanua Convention Center, Kairagi, Kota Manado, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan, bagi Masyarakat yang ingin cek nama di SIPOL bisa mengakses infopemilu.kpu.go.id.
Kemudian tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP - El maka informasi pun akan tersedia, yang bersangkutan masuk sebagai Anggota Parpol atau tidak
Ia mencontohkan bahkan di jajaran Bawaslu Sulut ada 11 nama yang masuk sebagai Anggota Parpol.
Bawaslu pun sudah mengirimkan surat ke instansi TNI/Polri, dan Instansi ASN mengimbau agar jajaran mengecek nama di SIPOL.
Mengingat TNI/Polri dan ASN tidak bisa masuk Parpol
Jika keberatan nama masuk Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka kata Supriadi Pangelu bisa melapor ke Bawaslu
"Bawaslu akan rekom ke KPU minta nama-nama itu dihapus," kata dia. (ryo)