Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulut Memilih

Bawaslu Sulawesi Utara Imbau Masyarakat Cek SIPOL, Jangan-jangan Nama Dicatut Masuk Parpol

Imbauan Bawaslu Sulawesi Utara kepada masyarakat. Cek nama di Sistem Informasi Parpol (SIPOL)milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Ryo Noor
Bawaslu Sulawesi Utara minta masyarakat cek nama di Sistem Informasi Parpol (SIPOL)milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau masyarakat untuk mengecek nama di Sistem Informasi Parpol (SIPOL)milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jangan sampai nama diinput masuk menjadi Anggota Partai Politik.

Supriadi Pangelu, Anggota Bawaslu Sulut menyampaikan, jika Anggota Parpol yang namanya masuk SIPOL tentu bukan masalah.

"Jadi persoalan nama sudah masuk SIPOL tapi yang bersangkutan bukan Anggota Parpil dan tidak tahu menahu," ujarnya saat Rapat Koordinasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Grand Kawanua Convention Center, Kairagi, Kota Manado, Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan, bagi Masyarakat yang ingin cek nama di SIPOL bisa mengakses infopemilu.kpu.go.id.

Kemudian tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP - El maka informasi pun akan tersedia, yang bersangkutan masuk sebagai Anggota Parpol atau tidak

Ia mencontohkan bahkan di jajaran Bawaslu Sulut ada 11 nama yang masuk sebagai Anggota Parpol.

Bawaslu pun sudah mengirimkan surat ke instansi TNI/Polri, dan Instansi ASN mengimbau agar jajaran mengecek nama di SIPOL.

Mengingat TNI/Polri dan ASN tidak bisa masuk Parpol

Jika keberatan nama masuk Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka kata Supriadi Pangelu bisa melapor ke Bawaslu

"Bawaslu akan rekom ke KPU minta nama-nama itu dihapus," kata dia. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved