Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ternyata Ada yang Harus Dijaga di Rumah

Tiga alasan Putri Candrawathi tak ditahan pertama karena kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita.

Editor: Tesalonika Geatri
Istimewa
Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan Brigadir J (kanan). 

Dalam ruangan itu, Putri duduk di sofa berdampingan dengan Sambo. Putri yang berbaju putih tampak menundukkan kepalanya. Tak lama, dia seperti menyekakan tangan ke wajah.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (KOMPAS.COM)

Namun, tidak jelas apakah Putri meneteskan air mata atau tidak.

Sambo, dengan tangan terikat, lantas memeluk Putri. Dia juga mencium kepala istrinya. Putri pun menyambut pelukan Sambo. Selama beberapa detik, dia membenamkan wajah di pelukan suaminya.

Tak terdengar apa yang dibicarakan pasangan suami istri itu. Setelahnya, tampak Sambo mengeluarkan alat komunikasi handy talkie (HT). Diduga, dia memanggil tiga anak buahnya untuk membicarakan rencana pembunuhan, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Saat adegan 1 hingga 16 kejadian di Magelang, Putri dan sopirnya, Kuat Maruf, tampak lebih pro aktif menjelaskan adegan kepada penyidik.

Dalam adegan Kuat Maruf juga masuk ke kamar bersama Putri. Di kamar diklaim untuk membicarakan masalah Brigadir J. Putri menelepon Bripka RR dan Kuat Maruf menelepon Sambo.

Putri terbaring di kasur dan menelepon Bripka RR. Selengkapnya Baca: KUAT Maruf dan Putri Candrawathi Klaim Berdua di Kamar untuk Bahas Brigadir J hingga Siapkan Pisau.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Dihadapkan dengan Bharada E

Anehnya, tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menolak saat mau dihadapkan dengan Bharada E, eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Penolakan ini pun membuat beberapa adegan yang melibatkan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Bharada E diperankan oleh pengganti.

Aksi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) itu pun dicatat oleh penyidik dan JPU.

Menurut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, tersangka boleh menolak konfrontir.

"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan," ujarnya, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Penolakan konfrontir menjadi solusi, jika terdapat dua pendapat yang berbeda dari dua tersangka dalam satu adegan. Dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, ada tersangka yang menolak dilakukan konfrontir.

Andi menyebut, Ferdy Sambo menolak dipertemukan dengan Bharada E dalam suatu adegan. "Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved