Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Temuan Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J Terbukti di Rekonstruksi, Ada Soal Ancaman

Anam mengatakan temuan yang terkonfirmasi di antaranya adalah ancaman yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan usai rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022). 

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi tersebut mendorong untuk semakin membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, catatan paling mendasar dari proses rekonstruksi tersebut adalah masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan perbedaan keterangan.

"Saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa. Kalau masih ada perbedaan, biarlah itu diuji di mekanisme pengadilan," kata Anam.

Sebelumnya diberitakan Anam mengungkapkan belakangan ini pihaknya mengetahui sosok yang mengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua U Hutabarat alias Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, kata Anam, berdasarkan keterangan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak, ancaman pembunuhan diterima kekasihnya sehari sebelum tewas oleh squad.

Hal tersebut disampaikannya saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022).

"Saya juga tidak tahu siapa yang dimaksud squad waktu itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa squad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Ternyata si Kuat, bukan penjaga," kata Anam.

Anam menjelaskan informasi mengenai ancaman tersebut awalnya disampaikan keluarga bahwa ada informasi dari Vera kalau Yosua mendapatkan ancaman untuk dibunuh. 

Tim Komnas HAM yang saat itu meminta keterangan keluarga Brigadir J langsung di Jambi kemudian menghubungi Vera untuk meminta keterangan.

Dari komunikasi tersebut, kata dia, salah satu intinya adalah bahwa pada 7 Juli 2022 malam ada ancaman pembunuhan. 

"Kurang lebih kalimatnya begini. Jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Mereka diduga memiliki sejumlah peran dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa keduanya diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved