Pers
MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Harap Semua Pihak Mematuhi
Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. MK memutuskan menolak seluruh gugatan Uji Materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022)
Sidang ke-7 (tujuh), MK mendengarkan keterangan dari Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.
Supriansa menyebutkan bahwa peraturan pada Dewan Pers berisi tentang kesepakatan yang telah diambil secara bersama-sama dan berlaku atas keinginan sukarela dari organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan yang menjadi bagian dari Dewan Pers tersebut hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas profesi pers. (*)