Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pers

MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Harap Semua Pihak Mematuhi

Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. MK memutuskan menolak seluruh gugatan Uji Materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022) 

Sidang ke-7 (tujuh), MK mendengarkan keterangan dari Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.

Supriansa menyebutkan bahwa peraturan pada Dewan Pers berisi tentang kesepakatan yang telah diambil secara bersama-sama dan berlaku atas keinginan sukarela dari organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan yang menjadi bagian dari Dewan Pers tersebut hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas profesi pers. (*)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved