Kabar Artis
Nasib Olivia Nathania Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Kini Digugat 179 Korban Penipuan
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini menjalani hukuman di penjara, Nasib nya kini pilu. Ia digugat 179 korban.
Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Divonis 3 Tahun Penjara
Terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.
Saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung.
Anak artis Nia Daniaty itu diketahui telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.
Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.
Sesekali, Oi mengusap matanya.
Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.