Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Nasib Olivia Nathania Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Kini Digugat 179 Korban Penipuan

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini menjalani hukuman di penjara, Nasib nya kini pilu. Ia digugat 179 korban.

Instagram @niadaniaty/Tribunnews.com
Terungkap nasib Olivia Nathania setelah divonis 3 tahun penjara imbas kasus penipuan berkedok CPNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty ?

Kini terungkap nasib Olivia Nathania setelah divonis 3 tahun penjara imbas kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Saat tengah menjalani masa hukuman di penjara, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban.

Baru-baru ini dikabarkan, 179 korban CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, disebut sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa tujuan mereka menggugat adalah ingin uangnya dikembalikan.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap Mila saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Kuasa hukum korban yang lain, Desi Hadi Saputri menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah telah melakukan penipuan berkedok CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Kasus itu bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia Nathania Terima Nasib di Persidangan Kasus CPNS Bodong. Putri Nia Daniaty Menyesal.
Olivia Nathania Terima Nasib di Persidangan Kasus CPNS Bodong. Putri Nia Daniaty Menyesal. (Instagram/@niadaniatynew.)

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved