Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Tak Bisa Diadili Lebih Cepat, Kejagung Buka Suara, Ternyata Gara-gara Ini
Ferdy Sambo tidak bisa diadili lebih cepat. Kejagung mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Jumhana mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tapi Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Bukan tanpa alasan, Kejagung mengembalikan berkas perkara tersebut karena alat bukti yang belum jelas.
"Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran Kejagung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).
Empat berkas perkara yang dimaksud Fadil masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Fadil meminta berkas perkara keempat tersangka segera dilengkapi agar kasus bisa segera dibawa ke persidangan.
Fadil menyebut berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
“Membawa berkas ke persidangan itu tanggungjawab jaksa sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” katanya.
Pihak Kejagung sendiri terus intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim agar kasus ini cepat dituntaskan.
Fadil mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.
Berkas Perkara Putri Candrawathi Baru Diterima
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat |
![]() |
---|
Jokowi Respon Permintaan Keluarga Bharada E soal Keringanan Hukum dalam Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bacakan 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf, Ungkap Tentang Pisau Dapur yang Dibawa |
![]() |
---|