Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Pelaku perjalanan dalam negeri, usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

dok. AP II
Maskapai maskapai penerbangan berjadwal sudah beroperasi seluruhnya di bandara-bandara PT Angkasa Pura II. Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster 

5. Bagi penumpang di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan mendapat vaksinasi, akan tetapi wajib didampingi selema perjalanan dengan syarat pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan apabila penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau Booster, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Selain itu, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat apabila telah memenuhi syarat di atas," katanya.

Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari runah sakit pemerintah.

Selain itu, aturan di atas juga dikecualikan bagi pengguna angkutan udara perintis di wilayah perbatasan.

"Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.” jelas Nur Isnin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved