Berita Nasional
Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri, usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
5. Bagi penumpang di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan mendapat vaksinasi, akan tetapi wajib didampingi selema perjalanan dengan syarat pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan apabila penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau Booster, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Selain itu, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat apabila telah memenuhi syarat di atas," katanya.
Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari runah sakit pemerintah.
Selain itu, aturan di atas juga dikecualikan bagi pengguna angkutan udara perintis di wilayah perbatasan.
"Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.” jelas Nur Isnin.