Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan Putri Candrawathi, Akui Disuruh Sosok ini Ubah Keterangan

Pengakuan mengejutkan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengakui ubah keterangan karena disuruh sosok ini.

Editor: Tirza Ponto
Dok. Handout
Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan Putri Candrawathi, Akui Disuruh Sosok ini Ubah Keterangan 

1. pembunuhan anggota kelompok.
2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
3. sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
4. mencegah kelahiran.
5. memindahkan anak-anak secara paksa.

Kejahatan perang, yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:

1. menyerang warga sipil dan tenaga medis.
2. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.
3. menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Agresi, yaitu perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Singgih Wiryono/Wahyu Aji)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/29/putri-candrawathi-akui-disuruh-ferdy-sambo-ubah-keterangan-soal-lokasi-pelecehan-yang-dialaminya?page=all&_ga=2.186869672.166377961.1661861728-501328995.1661861728

Tribunnews.com

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/30/komnas-ham-pembunuhan-sadis-terhadap-brigadir-j-tidak-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved