Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan Putri Candrawathi, Akui Disuruh Sosok ini Ubah Keterangan
Pengakuan mengejutkan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengakui ubah keterangan karena disuruh sosok ini.
1. pembunuhan anggota kelompok.
2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
3. sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
4. mencegah kelahiran.
5. memindahkan anak-anak secara paksa.
Kejahatan perang, yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:
1. menyerang warga sipil dan tenaga medis.
2. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.
3. menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.
Agresi, yaitu perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Singgih Wiryono/Wahyu Aji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/29/putri-candrawathi-akui-disuruh-ferdy-sambo-ubah-keterangan-soal-lokasi-pelecehan-yang-dialaminya?page=all&_ga=2.186869672.166377961.1661861728-501328995.1661861728
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/30/komnas-ham-pembunuhan-sadis-terhadap-brigadir-j-tidak-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat?page=all